FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kanwil Kemenkumham Sulsel ikuti Sosialisasi Program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) di Aula Kanwil Setempat, Kamis 6 Mei 2021.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bagian Umum Basir, Kasubag Pengelolaan Keuangan dan BMN Khomaini, Risna Pranedya selaku Account Representative Khusus BP Jamsostek Makassar dan Abrianto selaku Petugas Pemeriksa Cabang BP Jamsostek Makassar serta dihadiri sebanyak 18 orang PPNPN.
Basir mengatakan, Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan Pegawai PPNPN pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, mendapatkan informasi melalui sosialisasi agar dapat memahami dan mengetahui manfaat dari BPJS Ketenagakerjaaan sehingga PPNPN dapat menjadi peserta program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011dan diterbitkannya Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," Kata Basir.
Sementara itu, Risna Pranedya selaku Account Representative Khusus BP Jamsostek Makassar mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
"Program Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja pada saat bekerja. Sedangkan Jaminan Kematian adalah program yang diberikan kepada keluarga seperti santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan dua anak diberikan kepada peserta bukan akibat kecelakaan kerja," Kata Risna.