Kemudian, Jaminan Hari Tua menurut Risna adalah jaminan yang diberikan pada usia 56 Tahun, cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti kerja atau mengundurkan diri, dan meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Sedangkan, Jaminan Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai pengganti pengasilan apabila peserta memasuki usia pensiun, mengalami catat total tetap dan meninggal dunia.(rls)