FAJAR.CO.ID, PAREPARE -- Pemkot Parepare memberi perhatian serius kepada karyawan swasta terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Jika masih ada yang belum menerima THR, jangan segan untuk melaporkannya.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Parepare, Abd Latif, menyampaikan, jika telah terbit Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. Surat itu mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
"Jika sampai hari ini (kemarin, red) masih ada yang belum terima THR dari perusahaannya, maka silakan melapor kepada kami," pintanya, Jumat, 7 Mei.
Ia menerangkan, saat ini Disnaker Parepare telah membuka posko khusus pengaduan bagi para pekerja, atau karyawan yang belum diberikan hak THR oleh perusahaan tempatnya bekerja.
"Kemarin kami sidak beberapa perusahaan. Semuanya tertib. Sekali pun begitu, posko pengaduan akan tetap kami buka sampai Lebaran," jelasnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir menuturkan, THR adalah persoalan yang paling sering dikeluhkan oleh para tenaga kerja.
"Kami punya catatan perusahaan-perusahaan yang tidak tertib. Jangan kendurkan pantauan dan sidak langsung di perusahaan yang terindikasi atau ada laporannya. Posko pengaduan harus tetap dibuka. Sebab kadang sudah Lebaran, masih ada yang belum dapat THR," kuncinya. (*/fajar)