Disnaker Tegur Perusahaan Tak Bayar THR

  • Bagikan

Eselon II Kembali Terima

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Disnaker Makassar terus memantau proges pencairan tunjangan hari raya (THR). Tim dibentuk langsung untuk memastikan perusahaan menunaikan hak karyawan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar Andi Irwan Bangsawan mengatakan sudah tujuh perusahaan kena teguran lantaran tak mencairkan tunjangan hari raya (THR).

"Tetapi, kami sudah koordinasi dengan perusahaan bersangkutan dan berjanji akan segera mencairkan. Dan, yang dilaporkan itu semua perusahaan besar," ujarnya, Jumat, 7 Mei.

Irwan mengungkapkan, hingga kini timnya terus turun di beberapa perusahaan untuk memastikan proses pencairan bisa dilakukan. THR wajib dicairkan secara penuh. Tidak ada alasan penundaan.

Sementara itu, untuk ASN Pemkot Makassar, proses pencairan telah berproses. Plt Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD), Helmy Budiman mengatakan, anggaran untuk pencairan mencapai Rp52,1 miliar.

"Dan kita juga sudah buatkan Perwali No 27 tahun 2021. Dan, mulai 3 Mei sudah dicairkan bertahap," terang dia.

Untuk pejabat eselon II juga menerima THR tahun ini setelah sebelumnya pada 2020 mendapat pengecualian dari pemerintah karena alasan pandemi.
Lima Perusahaan Terancam Sanksi

Terima Laporan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel juga menerima laporan ada perusahaan yang tak mampu membayar THR secara penuh. Laporan masuk via Posko Satgas THR Disnakertrans Sulsel.

Tenaga kerja rata-rata melaporkan pembayaran yang tidak setara dengan satu bulan gaji. Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Sulsel Akharyanto mengatakan laporan berasal dari perusahaan distribusi, produksi, hingga makanan.

  • Bagikan