Disnaker Tegur Perusahaan Tak Bayar THR

  • Bagikan

"Yang melapor adalah pekerja mereka lantaran menerima THR tak penuh, tidak sampai sebulan gaji,” bebernya.

Untuk sementara pihaknya sudah menurunkan tim, untuk mendatangi perusahaan terlapor. Mereka diberikan batas waktu H-1 Lebaran. Jika memang, tak dituntaskan, maka akan ada sanksi administrasi yang akan diberikan kepada perusahaan.

Sebetulnya, pihaknya menganggap tak ada perusahaan yang bermasalah soal THR. “Karena rata-rata yang melapor adalah pekerja. Sementara belum ada perusahaan yang tidak mampu membayar, karena laporannya belum masuk ke kami,” tambahnya.

Terpisah Kadisnakertrans Sulsel Andi Darmawan Bintang menambahkan pihaknya akan tegas memberikan sanksi terhadap mereka yang melanggar. Makanya tim akan melihat, sejauh mana tingkatan pelanggaran perusahaan yang dilaporkan tak memberikan THR penuh.

“Masalahnya, Kemnaker tak memberikan dispensasi. Tidak ada kebijakan bisa mencicil THR. Tahun ini semua harus penuh terbayar sebelum Idulfitri. Jangan lagi ada tunggakan,” tambahnya. (ful-rdi/zuk)

  • Bagikan

Exit mobile version