KPPN Makassar II Gelar Diskusi Aspek Perpajakan dalam Transaksi Non-Tunai

  • Bagikan

Peningkatan penggunaan transaksi non tunai melalui instrument Kartu Kredit Pemerintah, menurut Adi, merupakan hal yang positif.

“Ini sejalan dengan target implementasi modernisasi pengelolaan keuangan negara. Tentunya karena jauh lebih efisien, menjamin akuntabilitas, dan bagian dari profesionalisme pengelolaan keuangan negara di Satuan Kerja. Khususnya dalam merespon perubahan,” paparnya.

Respon satker atas potensi manfaat dan peningkatan transaksi ini melatarbelakangi inisiatif KPPN Makassar II menyelenggarakan diskusi aspek perpajakan dalam transaksi non tunai melalui Kartu Kredit Pemerintah.

Dalam kesempatan diskusi secara daring tersebut KPPN Makassar II menghadirkan Account Representative dari Kantor Pelayanan Pajak Makassar Utara, Bapak Nuzul, sebagai narasumber. Selain sosialisasi atas seluk beluk penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagai mekanisme transaksi non tunai, kegiatan tersebut merupakan ajang sosialisasi ketentuan terkait aspek perpajakan dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Aspek-aspek tersebut diantaranya meliputi ketentuan atas tugas dan tanggung jawab Bendahara Pengeluaran, khususnya yang berkaitan dengan pemotongan atau pemungutan dan pelaporannya. “Pemahaman atas aspek perpajakan ini sangat penting dalam manajemen penerimaan negara” kata Adi.

Disamping aspek akuntabilitas, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan profesionalisme Bendahara Pengeluaran. Terlebih lagi, sebagian besar peserta yang merupakan Bendahara Pengeluaran, saat ini telah resmi menjadi pejabat fungsional di unit vertikal masing-masing.

  • Bagikan