Kuncinya terletak bagaimana potensi kerumunan itu bisa diurai. Untuk tempat wisata, ini menjadi tantangan bagaimana keramaian tak menciptakan orang berkerumun melihat pergerakan orang ketika masuk di lokasi wisata cukup fleksibel.
"Jadi harus dipastikan ada tim prokes internal yang bisa mengontrol agar kerumuan bisa diurai," terang dia.
Penegakan prokes juga mengacu pada edaran dengan nomor 443.01/182/S.edar/B.HUK/IV/2021. "Sanksinya kalau berkerumun maka dapat teguran sampai pembubaran," kata Danny.
Kesigapan tim saat melakukan pengendalian di pusat bisnis seperti mal, jadi pijakan dalam melakukan monitoring. Kata Danny, bahkan jelang Idulfitri fokus pun dipusatkan di perbatasan dan dalam kota.
"Sampai pasca-Idulfitri memastikan tak ada open house, sampai memastikan tempat wisata tak ada yang berkerumun," pungkasnya. (rdi/zuk)