"UU No. 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional diatur bahwa pengelolaan dan pembinaan lembaga pendidikan tidak boleh ada perbedaan antara negeri dan swasta. Tidak boleh ada perbedaan seperti itu," kunci Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama Teladan TOP 50 se-Indonesia tahun 2018 ini. (man)