FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Pemkab Wajo tengah serius memperjuangkan nasib 122 CPNS tahun 2013 yang tak kunjung memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kemenpan-RB. Jalur judicial review di Mahkamah Agung (MA) pun siap ditempuh.
Wakil Bupati (Wabup) Wajo, Amran mengaku, belum lama ini menerima kunjungan puluhan tenaga honorer Kategori II (K-2). Tenaga pendidik dari TK/PAUD, SD dan SMP tersebut kembali mempertanyakan nasibnya.
Telah dinyatakan lulus oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS tahun 2013 lalu, namun sampai sekarang belum menerima NIP, sebagai status Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Wajo.
"Pemkab Wajo siap mengalokasikan anggaran untuk gaji mereka. Tetapi kalau mereka diterbitkan NIP oleh pusat, dalam hal ini Kemenpan-RB," ujar Amran
Ratusan tenaga pendidik ini belum mengantongi NIP, lantaran belakangan diketahui mengabdi di yayasan atau sekolah swasta. Sementara yang ingin diterima Kemenpan-RB berasal dari sekolah negeri.
"Kami tidak boleh tinggal diam. Permasalah ini sudah tujuh tahun. Makanya setelah hari raya Idul Fitri dan berakhirnya larangan mudik, kita akan ke Kemenpan-RB," tuturnya.
Sementara, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Wajo, Amiruddin membenarkan penyebab kondisi tersebut, sehingga ratusan tenaga honorer K2 ini belum memperoleh NIP dari pemerintah pusat.
"Untuk tenaga honorer bertugas di sekolah swasta memang belum mendapatkan penetapan NIP dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan alasan seperti itu" jelas mantan Kepala BKPSDM Wajo ini.
Maka dari itu, lanjut Amir sapaannya. Pemkab Wajo melalui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Wajo berencana mengajukan judicial review ke MA. Terhadap Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer yang mengecualikan yayasan.