FAJAR.CO.ID, GOWA-- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa dilarang untuk menambah libur hari raya sesuai dengan yang telah dijadwalkan atau pada 12 hingga 16 Mei 2021.
Hal ini disampaikan dengan adanya surat edaran Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan tentang penekanan masuk kerja setelah cuti bersama Idul Fitri 1442 Hijriah dengan nomor surat 800/398/BKPSDM.
Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gowa, H. Muhammad Basir mengatakan edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat keputusan bersama tiga menteri tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
“Edaran yang dikeluarkan oleh bapak bupati ini menjelaskan bahwa cuti bersama hanya di tanggal 12 Mei 2021 saja. Jadi, setelah itu seluruh ASN harus masuk kembali pada 17 Mei 2021,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (10/5).
Dalam surat edaran ini dijelaskan bahwa jika ada ASN yang melanggar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang displin pegawai negeri sipil
“Kami berharap agar edaran ini menjadi perhatian bagi seluruh ASN agar tetap masuk kerja setelah cuti bersama Idul Fitri 1442 Hijriah ini. Semoga tidak ada yang melanggar ketentuan,” terangnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa edaran ini adalah pertanda bahwa ASN ada yang mengatur, dan sudah separutnya untuk dipatuhi.(rls)