Fajar.co.id, Makassar -- Tim Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan Perundangan–undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan gelar rapat penialain angka kredit bagi perancang Kanwil Sulsel yang dilaksanakan pada 10 -11 Mei 2021.
Tim penilai terdiri dari 7 (tujuh) orang yang diketuai oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto dan beranggotakan Kabag Umum Basir, Kabid Hukum Andi Haris, Kasubid FPPHD Maemuna, Perancang Madya Asriyani dan Bahruddin serta perancang muda Irma Wahyuni.
Anggoro menyampaikan, Perancang Peraturan Perundang – undangan yang dinilai sebanyak 23 orang terbagi dalam 2 (dua) tahap pemeriksaan, yaitu tahap pertama pada tanggal 10-11 Mei 2021 dan tahap kedua direncanakan pada 29 Juni 2021.
“Pada tahap pertama telah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang perancang. Di mana 3 orang di antaranya direkomendasikan naik pangkat dan 4 orang lainnya direkomendasikan untuk naik pangkat dan jenjang,” ungkap Anggoro
Anggoro menambahkan bahwa penilaian ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/Kep/M.Pan/12/2000 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020x Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan