“Adapun unsur yang dinilai, diantaranya Penyusunan peraturan perundang-undangan (Harmonisasi, Rapat Pansus, dan Tanggapan), Pengembangan Profesi Perancang (Makalah), Penunjang Profesi Perancang (Sertifikat kegiatan bimtek, sosialisasi hukum, dan sebagainya ),” Terang Anggoro.
Selanjutnya Kepala Bidang Hukum Andi Haris mengatakan bahwa pihaknya telah mendorong semua perancang Kanwil Sulsel untuk lebih aktif mengumpulkan angka kreditnya agar dapat naik pangkat tepat waktu.
“Untuk itu, dibutuhkan kerja keras dari semua perancang untuk dapat mengumpulkan angka kreditnya. Tentunya dengan ikut aktif dalam pengharmonisasian produk hukum daerah dan kegiatan penunjang lainnya,” Ucap Andi Haris.
Adapun para perancang yang telah dilakukan penilaian, yaitu Perancang Peraturan Perundangan – undangan Madya Baharuddin, Perancang Peraturan Perundangan – undangan Muda Irma Wahyuni dan Fatmawati, Perancang Peraturan Perundang – undangan Pertama Nurlindah, Andi Pramita Krisnayanti, Kurniati dan Firmanullah. (rls)