"Namun pada saat bertemu di Dusun Asaan, keduanya tidak sempat berkelahi dikarenakan SU datang bersama dengan temannya inisial WA yang membuat LU jadi takut lalu dirinya dikejar ke wilayah Dusun Lombon sampai kemidian berusaha didamaikan oleh warga Dusun Lombon namun tidak terjadi kesapakatan damai sehingga permasalahan berlanjut"
"Sehingga LU mengirim pesan kepada WA jika pemasalahan tetap berlanjut mereka sepakat bertemu dijembatan Dusun Asaan untuk berkelahi/single".
"Sekitar Pukul 21.30 Wita warga dari Dusun Asaan dengan jumlah sekitar 7 orang dan warga dari Dusun Lombon sekitar 30 orang bertemu di jembatan dan awalnya LU dan WA single namun situasi berubah menjadi chaos sehingga terjadi perkelahian antara kelompok yang mengakibatkan 6 korban dari Dusun Asaan dan 1 korban dari Dusun Lombon."
Ia juga menambahakan bahwa akibat dari perkelahian kelompok ini ke 7 korban tersebut mengalami luka-luka.
Kapolres Enrekang menggaris bawahi jika ini semua terjadi akibat dari knalpot motor yang bising, hal ini sejalan dengan program Syiar Ramadhan anti pekat (penyakit masyarakat) diantaranya menyasar seperti Balapan Liar (Bali), Knalpot Racing, Tawuran, Judi, Petasan, dan Minuman Keras (Miras). Dimana Pendekatan Kepolisian yang digunakan selain Preventif namun juga Represif secara selektif Prioritas, guna mewujudkan Enrekang maju aman dan sejahterah (Emas).
Untuk barang bukti yang telah diamankan Penyidik Polres Enrekang sebanyak 2 batang kayu panjang 70 cm dan 97 cm.
Akibat dari perbuatan tersebut para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP tentang penganiayaan yang secara bersama-sama dengan ancaman pidana dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.