Polres Enrekang Gelar Press Release Pelaku Perkelahian Antar Kelompok, 15 Orang Berhasil Diamankan

  • Bagikan

Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan

Sementara pelaku penganiayaan anak dibawah umur disangkakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016. (*)

  • Bagikan