FAJAR.CO.ID, GOWA -- Setelah pemerintah pusat melalui sidang Isbat menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada Selasa (13/4), pelaksanaan ibadah tarawih di masjid mulai dilaksanakan.
Pasalnya pada Ramadhan 1442 Hijriah ini pemerintah pusat memberikan izin untuk melakukan shalat tarawih meski masih berada di tengah pandemi Covid-19.
Adanya kebijakan ini Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan pun melakukan salat tarawih berjamaah bersama masyarakat Kabupaten Gowa di Masjid Agung Syekh Yusuf, Senin (12/4).
Adnan mengatakan, bertemu Ramadhan saat ini merupakan suatu kebahagiaan bagi dirinya. Sebab, Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, segala ibadah pahalanya dilipatgadakan dan menjadi bulan untuk mengintropeksi diri.
“Alhamdulillah pemerintah pusat telah menetapkan bulan suci Ramadhan yang jatuh pada hari Selasa. Sehingga kita patut berbangga dan berbahagia karena kita masih bisa menikmati bulan penuh berkah untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Menurutnya, pada bulan Ramadhan ini dirinya mengajak masyarakat untuk mengucapkan syukur. Karena, jika dibandingkan tahun lalu dimana seluruh masyarakat tidak diperbolehkan melakukan shalat jamaah dan buka puasa di masjid dikarenakan pandemi Covid-19. Namun tahun ini berdasarkan edaran Kementerian Agama masyarakat Indonesia termasuk di Kabupaten Gowa telah diperbolehkan melakukan tarawih dengan catatan penerapan protokol kesehatan.
“Makanya saya sangat berharap masyarakat bisa patuh dengan aturan ini. Karena jika tahun lalu kita tidak bisa buka puasa dan tarawih secara bersama-sama, tetapi tahun ini kita diberikan kesempatan asal kita bisa disiplin dengan aturan tersebut, seperti menjaga jarak shaf dan menggunakan masker,” tambah orang nomor satu di Gowa itu.