FAJAR.CO.ID, BONE -- Sekretaris Daerah (Sekda) Bone, Andi Islamuddin melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lingkup Pemda Bone pada hari pertama kerja Senin (17/5/2021).
Bagian pertama didatangi adalah lingkup Sekretariat Daerah, kemudian ke Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), lalu BKPSDM, kemudian PTSP. Setelah itu berlanjut Bappeda, lalu kantor Satpol PP, baru Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Menurut Andi Islamuddin, setelah mengelilingi beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melihat apakah ada ASN yang mangkir setelah lebaran idul fitri. Dan memang ditemukan ada yang tidak masuk.
"Tetapi ada keterangan. Ada yang sakit, ada keperluan keluarga, ada yang cuti hamil. Dan saya sampaikan tadi ke seluruh kepala dinasnya kalau ada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan harus diberikan sanksi," katanya.
Kata dia, metode dan mekanisme pemberian sanksi itu sudah diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang ASN. Dilakukan secara berjenjang dari seksi masing-masing. Dilihat seksi apa yang tidak hadir, kepala seksinya yang memberikan sanksi.
Selain itu mantan Kepala Inspektorat Bone itu juga menemukan beberapa pegawai yang tidak mengenakan baju korpri dibeberapa OPD. Dan itu bagian daripada tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Karena sudah sangat jelas diatur bahwa, setiap tanggal 17 wajib hukumnya menggunakan pakaian korpri. Kalau ada ASN tidak menggunakan pakaian korpri pada tanggal 17 perilakunya dipertanyakan. Dan berimplikasi pada SKP (Sasaran Kerja Pegawai)," tegasnya. (agung/fajar)