Tak Masuk Kantor di Hari Pertama Pascacuti Lebaran, Separuh Tunjangan Kinerja tak Dibayarkan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, LUWU UTARA --- Kedisiplinan menjadi hal terpenting dan harus menjadi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai aparatur pemerintah yang baik, berkualitas, dan bisa meneladani. Untuk hal ini, ASN harus bisa menjadi contoh yang baik, termasuk disiplin dalam kehadiran pascalibur panjang atau pascacuti Lebaran.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menegaskan, kehadiran pascacuti Lebaran mutlak harus dilakukan. Jika tidak, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung ASN, yakni separuh tunjangan kinerja tak bisa dibayarkan. ”Kepada para Kepala Perangkat Daerah untuk mengecek di unit kerja masing-masing. Jika ada yang tak masuk kerja di hari pertama berkantor, maka tunjangan kinerja tidak dibayarkan separuh,” tegas Indah usai pertemuan virtual bersama Plt. Gubernur Sulsel, Senin (17/5/2021), di Masamba.

Ketegasan Bupati Indah bukan tanpa alasan yang jelas. Sebab dirinya sedari awal sebelum cuti Lebaran sudah mengingatkan bahwa tidak boleh ada ASN yang menambah libur tanpa alasan yang jelas. “Sejak awal kita sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada libur tambahan,” jelasnya. Gayung pun bersambut. Inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh Perangkat Daerah langsung dilakukan, Senin pagi (17/5). Sidak dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Armiady.

Armiady didampingi Asisten Pemerintahan Jumal Jayair Lussa, Plt. Asisten Ekonomi Pembangunan Alauddin Sukri, Asisten Administrasi Umum Eka Rusli, Kepala BKPSDM Nursalim, dan Kabag Pemerintahan Akram Risa. Sidak dimulai dari Kantor BKPSDM, disusul Dinas TPHP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Peternakan, Satpol PP, kemudian BPBD. Menyusul kantor lainnya. Tingkat kehadiran masing-masing Perangkat Daerah hampir 100%.

  • Bagikan