Fajar.co.id, Luwu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan eksekutif. Tiga Ranperda itu adalah Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri 2021-2041.
Persetujuan DPRD disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Pembahasan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas 3 Rancangan Peraturan Daerah, Selasa (18/5/2021), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara, jalan Simpurusiang, Masamba. Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Basir, dan dihadiri Wakil Bupati Suaib Mansur.
Kendati menyetujui tiga Ranperda untuk ditindaklanjuti dalam tahap pembahasan selanjutnya, seluruh fraksi tetap memberikan saran dan masukan demi penyempurnaan tiga ranperda tersebut. Wabup Suaib berharap tiga Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda karena Ranperda ini sangat penting dalam pembangunan Luwu Utara ke depan.
“Kita berharap tiga Ranperda ini dapat berjalan sesuai harapan kita bersama, untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda,” harap Suaib. Sekadar diketahui, Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah 2021-2041 adalah revisi dari Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2011-2031.
Kemudian Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik sangat diperlukan agar Pemda lebih proaktif dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan air limbah domestik, sehingga kualitas sumber daya air dan kesehatan lingkungan tetap terjaga. Kemudian Ranperda yang ketiga adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri 2021-2041.