Lima Jabatan Lowong Diperebutkan, Bupati Bone: Haram Hukumnya Bayar untuk Menjabat

  • Bagikan

Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Bone itu menuturkan, tujuh nama tersebut kemudian diranking tiga terbaik berdasarkan alfabet sesuai lima jabatan yang kosong. Dalam pendaftaran masing-masih bisa mendaftar maksimal tiga jabatan kosong.

Berdasarkan Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019, nanti dipilih satu untuk menduduki jabatan tersebut. Yang menentukan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Bone. Sampai saat ini pihaknya sisa menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Sudah kita kirim nama ini kemarin. Kalau sudah ada rekomendasi dan KASN dan Dirjen Dukcapil nanti disampaikan ke Bupati," tuturnya.

Sementara Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi menegaskan, proses seleksi ini sangatlah terbuka. Dan tidak ada jual beli jabatan.

"Alhamdulillah selama saya bupati sejak 2013 selalu mengingatkan haram hukumnya berbayar untuk menjabat jabatan, dan saya pernah menduduki beberapa jabatan sebelum bupati tidak pernah membayar satu persen pun," tegasnya. (agung/fajar)

Ketgam: Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Bone, Andi Rizky Pratama. (FOTO: AGUNG PRAMONO/FAJAR)

  • Bagikan