Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek, kata Yasonna, merupakan sarana untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Khususnya para pihak yang berkeberatan atas penolakan permohonan paten dan permohonan merek.
Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek harus dapat bersikap independen dalam memproses seluruh permohonan penolakan yang ditujukan kepada masing-masing Komisi Banding.
“Dapat dikatakan bahwa Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan publik Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yaitu bidang paten dan bidang merek,” ujar Yasonna.
Di akhir sambutannya, menkumham berpesan agar menjadikan jabatan yang baru ini sebagai amanah, yang harus diemban dengan sebaik-baiknya.
“Kepemimpinan adalah tindakan, bukan posisi," tutup Yasonna yang menyitir pernyataan Donald H. McGannon, seorang eksekutif di industri penyiaran Amerika Serikat.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Merek dari Sulsel 2021 hingga bulan April sebesar Rp. 500.600.000 dan Paten sebesar Rp80.665.000,. Sementara tahun 2020 PNBP Merek Rp. 1.676.550.000 dan PNBP Paten Rp. 139.150.000.
Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan 9 Perguruan Tinggi dan 11 Pemda di Sulsel, agar ada peningkatan kesadaran masyarakat tentang masalah Kekayaan Intelektual di Sulsel terutama terkait merek dan paten. “Kita telah MoU dengan beberapa Perguruan Tinggi diantaranya Universitas Hasanuddin, Universitas Negeri makassar, dan Universitas Islam Negeri Alauddin, juga ddengan beberapa Pemda diantaranya Pemda Pangkep, Bone dan Wajo,“ kata Anggoro. (rls)