FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sinjai Tahun 2018-2023.
Musrembang yang dilaksanakan sebagai upaya untuk penyempurnaan RPJMD tahun 2018-2023 ini diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sinjai dan dibuka dengan resmi oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu (19/5/2021).
Dalam sambutannya, Bupati ASA mengungkapkan bahwa berdasarkan Permendagri nomor 86 tahun 2017 pasal 64 ayat 1 tentang perubahan RPJMD, musrenbang ini bertujuan untuk penajaman penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan sasaran strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.
"Melalui musrenbang ini diharapkan dapat menyelaraskan dan mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan guna penyempurnaan dokumen perubahan RPJMD Tahun 2018-2023, ini juga adalah salah satu tahapan dari rangkaian tahapan dalam proses perubahan RPJMD tahun 2018-2023," jelasnya.
Oleh karena itu, Bupati ASA berharap adanya masukan dan saran dari para pemangku kepentingan yang terlibat dalam musrenbang ini sesuai dengan regulasi yang diatur oleh Permendagri nomor 86 tahun 2017 pasal 342 ayat 1 dan 3 yang substansinya bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar.
Lebih lanjut ASA menerangkan, perubahan mendasar yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan perubahan RPJMD ini karena terjadinya perubahan kebijakan nasional yaitu penetapan dokumen RPJMN tahun 2020-2024 menggantikan RPJMN tahun 2015-2019.