Selain itu, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta terbitnya Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang menggantikan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
"Ini juga perlu dilakukan penyesuaian terhadap perubahan yang diakibatkan kondisi aktual terutama dengan adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan kondisi ekonomi makro mengalami kontraksi juga mengakibatkan dilakukannya realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 beserta dampak ekonomi," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Sinjai Irwan Suaib mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mensinergikan langkah-langkah semua perangkat daerah dan seluruh stakeholder terkait perubahan dokumen RPJMD daerah tahun 2018-2023.
"Perubahan RPJMD Kabupaten Sinjai ini juga akan dijadikan sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan Renstra perangkat daerah dan sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD perencanaan daerah untuk satu tahun serta menjadi dasar dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah," kata Irwan.
Hadir pada kesempatan itu antara lain Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sinjai, unsur Forkopimda, Sekda Sinjai Akbar, Staf Ahli, Asisten, para Kepala OPD, Kabag, para Camat, para Ketua Organisasi Pemuda serta undangan lainnya. (sir)