Terkait Ranperda RTRW 2021–2041, Ini Jawaban Bupati Luwu Utara

  • Bagikan

Lanjut Indah, pada 2020 terbit Permen ATR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta RTRW Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, sehingga pemetaan yang telah mendapatkan persetujuan BIG pada tahun sebelumnya harus diubah mengikuti aturan Pedoman basis data yang baru.

“Di tahun yang sama juga, disahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan aturan turunannya, yakni PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang juga turut memengaruhi muatan RTRW, sehingga perlu disesuaikan kembali,” jelasnya.

Selain Ranperda RTRW, Bupati juga menanggapi seluruh masukan dari tujuh fraksi di DPRD terhadap dua Ranperda lainnya, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2021 - 2041.

“Saya berharap kepada seluruh Perangkat Daerah teknis untuk mengawal jalannya pembentukan Ranperda ini agar dapat menghasilkan Perda yang berkualitas dan dapat diimplementasikan bersama, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan di Luwu Utara,” jelas Indah.

“Terimakasih kepada seluruh anggota DPRD atas kerjasama yang terjalin dengan baik selama ini. Pada prinsipnya, semua fraksi mendukung sepenuhnya dan menilai bahwa ketiga Ranperda ini perlu segera dibentuk sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Luwu Utara,” pungkas Bupati perempuan pertama di Sulsel ini.

Berikut 7 Fraksi DPRD Luwu Utara: Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Kebangkitan Indonesia Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya. (rls)

  • Bagikan