FAJAR.CO.ID – Sebuah peristiwa keji dan tak patut ditiru terjadi di Melaka, Malaysia. Dimana seorang ayah dan tiga putranya tega memperkosa dan menyodomi putri kandungnya sendiri.
Namun, meski sudah menjadi terdakwa, empat orang ini tetap mengaku tidak bersalah.
Pada sidang di Pengadilan Sesi Ayer Keroh Rabu (5/5/2021), sang ayah yang berusia 51 tahun mendapat 35 dakwaan.
33 adalah dakwaan pemerkosaan sementara dua dakwaan lagi karena melecehkan dan menyiksa putrinya.
Sementara tiga putranya yang berusia 23, 27, dan 29 tahun, mendapat 17 dakwaan pemerkosaan dan 1 dakwaan sodomi.
Namun, ayah dan anak ini menegaskan mereka tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Dalam persidangan itu juga, Wakil Jaksa Penuntut N Sivashangari berharap mereka tidak mendapat pembebasan bersyarat karena kejahatannya yang sangat keji.
Dilansir World of Buzz, kasus ini terungkap ketika korban yang berusia 18 tahun melapor ke polisi pada 22 April lalu.
Dia mengaku menjadi korban pemerkosaan dan sodomi oleh ayah dan tiga kakaknya.
Tindakan biadab itu dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2021 sebelum dia membuat laporan.
Berdasarkan keterangannya, korban mengatakan tangannya diikat dan mulutnya ditutup oleh para pelaku. Setelah itu dia diseret dan diperkosa bahkan disodomi. (indozone)