Ombudsman RI Hadirkan Bupati Luwu Utara Sebagai Narasumber Workshop Pendampingan Penyelenggara Pelayanan Publik

  • Bagikan

"Sebagai ASN kita tentu berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tapi pada waktu berbeda, saat mengurus SKCK atau mengurus sertifikat tanah, maka posisi berganti sebagai penerima layanan. Nah, pada saat kita sebagai masyarakat penerima layanan, saya yakin dan percaya kita adalah pengkritik yang sangat baik,” jelas Bupati perempuan pertama di Sulsel itu.

Untuk itu lanjut Indah, pengalaman saat menjadi penerima layanan harus menjadi dorongan untuk berbuat lebih baik dalam menjalankan fungsi pelayanan. " Harus ada kecepatan, ketepatan, dan transparansi. Bukan hanya dari sisi waktu, tapi juga dari sisi biaya" tutup ibu dua anak itu. (*)

  • Bagikan