FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kumham Sulsel menerima kunjungan kerja dari jajaran DPRD dan Pemkab Bulukumba dalam rangka kegiatan Mediasi dan Konsultasi Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparda) 2020-2025 Kab Bulukumba. Kegiatan dilaksanakan di aula Kanwil Sulsel (21/05).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto yang mewakili Kepala Kantor Wilayah memaparkan bahwa mediasi dan konsultasi Ranperda ini sesuai dengan amanat Pasal 98 UU No 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Perundang-undangan, junto Pasal 58 UU No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Povinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Pasal 7 huruf f dan Pasal 8 ayat 1 dan 3 PP No 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pembentukan produk peraturan perundang undangan.
Anggoro berharap Kanwil Sulsel dan Pemda serta DPRD Kab Bulukumba dapat terus bekerjasama dan berkolaborasi dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggoro menambahkan Sepanjang tahun 2021, Kanwil kemenkumham Sulsel telah telah harmonisasi 21 rancangan produk hukum daerah dan telah melaksanakan 5 kali kegiatan konsultasi dengan Pemda DPRD Kab/Kota.
Lebih lanjut Anggoro juga menekankan agar tahapan Pembentukan Peraturan Daerah untuk terus mengikutsertakan Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari kanwil kemenkumham