Driver Gojek Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Hanya dengan Rp 16.800 per Bulan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- BPJS Ketenagakerjaan menggandeng GO-JEK sebagai penyedia layanan on-demand berbasis aplikasi ke dalam sektor perlindungan Bukan Penerima (BPU). Hal ini menjadi upaya dalam memperluas cakupan kepesertaan dan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja.

Mitra GO-JEK yang ingin mengikuti program BPJAMSOSTEK ini dapat mendaftar secara online melalui website khusus yang dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan GO-JEK sehingga pendaftaran dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun mereka mau.

"Cukup dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Handphone dan alamat email," jelas Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sulawesi Maluku, Arief Budiarto, saat dikonfirmasi pada Jumat (21/5/2021).

Setelah sukses mendaftar, para mitra GO-JEK dapat menerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hanya dengan Rp 16.800 per bulan.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola oleh BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Selain itu penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja dan Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Arief Budiarto juga mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk meningkatkan jumlah kepesertaan pekerja sektor informal BPU termasuk pengemudi transportasi online.

  • Bagikan