Terkendala Pembebasan Lahan, Lokasi PLTSa Antang Bakal Dipindahkan

  • Bagikan

"Kita mau rapat pekan ini, dan itu sudah harus ditetapkan lahannya melalui SK Walikota, sehingga lahan ini sudah harus jelas dulu," tukasnya.

Selain itu Pemkot juga diharuskan membentuk Perwali khusus untuk skema kerjasama. Pemkot diketahui telah menyepakati untuk menggunakan skema kerjasama bersama pihak ketiga atau Bangun Guna Serah (BGS)

"Jadi perwali ini nanti mengatur mekanisme pemilihan mitra termasuk di situ salah satunya merekomendasikan untuk panitia tender oleh sekda selaku pengelola barang, jadi nanti tendernya adalah tender investasi, jadi dia tidak melalui ULP," pungkasnya. (ikbal/fajar)

  • Bagikan