Kesalahan dalam pemotongan ini, kata Arifuddin, sudah dilaporkan ke BPJS Kesehatan, dan setelah melalui proses, BPJS Kesehatan sudah mengembalikan dana itu ke Kas Daerah. “Saat ini dana sudah di Kas Daerah, jadi kami minta guru-guru bersabar dulu. Karena untuk mengeluarkan dana dari Kas Daerah butuh payung hukum seperti SK Parsial, Perwali, SK Walikota. Dan sementara ini diinput data-data berapa potongan per orang, yang akan dikembalikan langsung ke rekening guru-guru bersangkutan,” tandas Arifuddin.
Jumlah keseluruhan guru penerima sertifikasi di Parepare yang akan menerima pengembalian kesalahan pemotongan itu sekitar 800 orang. Sementara jumlah dana yang akan dikembalikan senilai total Rp678 juta. (*)