FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Diseminasi Kebijakan terkait Pelaporan Pemilik Manfaat atau Benefical Ownership (BO) kepada Korporasi di Wilayah, pada 24 hingga 25 Mei 2021.
Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Hakuna Matata Bulukumba dalam rangka meningkatkan jumlah pelapor Pemilik Manfaat di Wilayah, sehingga nantinya bisa menciptakan kondisi/iklim usaha yang ramah investasi dan responsif terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh korporasi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto ketika membuka acara menyampaikan bahwa tata cara pelaporan kepemilikan manfaat sudah di atur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga Notaris harus melaksanakan dengan sebaik-baiknya, khususnya dalam hal pelaporan data korporasi.
"Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 telah mengatur bagaimana tata cara penyampaian pelaporan pemilik manfaat dari korporasi atau Beneficial Ownership (BO) dan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi,” dengan acuan tersebut saya harap notaris dapat melakukan pelaporan data pada korporasi dengan sebaik-baiknya" Kata Anggoro.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU, Sri Yuliani yang hadir secara virtual melalui aplikasi zoom mengharapkan kerjasama kepada notaris dalam melakukan pelaporan data pada korporasi. "Saya menghimbau dan meminta kerjasama notaris terkait kewajiban pelaporan data BO pada korporasi baik pada pendaftaran korporasi maupun pada saat perubahan korporasi" jelas Sri Yuliani.