FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, terus mendorong dan mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pelayanan kepada masyarakat.
Salah satunya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang disosialisasikan melalui Peraturan Bupati Sinjai Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.
Sosialisasi yang digelar secara daring (dalam jaringan), Kamis pagi (27/5/2021), diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pemerintah kecamatan.
Kadis Kominfo dan Persandian Sinjai, Tamzil Binawan, mengatakan, sosialisasi Perbub ini adalah salah satu dari sekian banyak kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang TIK yang dilakukan secara rutin oleh Diskominfo dan Persandian Sinjai.
Penyelenggaraan kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan mendukung mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik, sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sebagaimana harapan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), kata Tamzil bahwa optimalisasi pelayanan publik menjadi hal yang sangat penting agar pembangunan berjalan dengan lancar dan masyarakat semakin sejahtera.
"Kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah terkhusus pada pemanfaatan TIK sangat diharapkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sehari-hari di setiap instansi sehingga semakin optimal dan tujuannya tercapai", ungkap Tamzil saat membuka sisialisasi ini.