Pemenang Tender Diputus, Legislator Wajo Minta Agar Angggaran Kembali Dimanfaatkan Lokasi yang Sama

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Proyek pengerjaan jalan longsor Watampone-Pompanua-Ulugalung yang bersoal menyita perhatian legislator. Pelaksana dari proyek multiyears tersebut, PT Delima Emas Gasindo diputus kontrak.

Ketua Komisi III DPRD Wajo, Taqwa Gaffar, berharap agar anggaran yang tersedia itu dapat dialokasikan pada pengerjaan yang sama.

"Kita berharap dana yang dialokasikan pada kegiatan tersebut masih dapat digunakan pada tahun ini, karena jalan yang di Cempa sangat dibutuh oleh masyarakat," katanya.

Jalan poros yang menghubungkan Wajo dan Kabupaten Bone itu memang telah lama rusak dan amblas.

Bahkan, setiap tahun jalanan tersebut selalu digenangi banjir, meski telah dilakukan penimbunan.

Lebih lanjut, Taqwa Gaffar yang beberapa hari lalu berkoordinasi dengan Satker PJN Wilayah 1 PPK 1.4 Sulawesi Selatan itu menambahkan, belum ada petunjuk teknis soal lelang ulang.

"Belum ada petunjuk teknis untuk pelelangan ulang mengingat waktu pelaksanaan hanya sampai Desember, dan ini tentu butuh persetujuan dari pusat terhadap pemanfaatan dananya jika melakukan sistem kontrak multiyears" katanya.

Diketahui, proyek senilai Rp 49.832.750.000 di APBN 2020. Dilaksanakan, PT Delima Emas Gasindo. Masa kontrak mulai Agustus 2020 hingga Desember 2021 mendatang.

Namun, sejauh ini tak ada pengerjaan pada proyek multiyears tersebut. (man/fajar)

  • Bagikan