"Dengan adanya label IG, niscaya akan meningkatkan nilai jual suatu produk atau komoditi, khususnya nilai jual di pasar luar negeri atau ekspor," ungkap Mohammad Yani di Kanwil Kemenkumham Sulsel pada Jumat Hari ini, 28 Mei 2021.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas TPHP Kab. Sinjai, Kamaruddin dan jajaran; Kepala Seksi Industri Makanan dan Minuman Dinas Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kab. Sinjai, Marliana; serta Wakil Ketua MPIG Kopi Arabika Bawakaraeng Sinjai, M Alimin. (rls)