FAJAR.CO.ID -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengadakan Rapat Koordinasi terkait tindak lanjut pendaftaran produk Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Bawakaraeng Sinjai dengan Pemerintah Daerah Kab. Sinjai, melalui Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) serta Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sinjai, Kamis (27/05/2021) kemarin.
Dalam rapat tersebut, tim membahas surat pemberitahuan dari DJKI tentang beberapa kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi guna menyempurnakan isi Dokumen Deskripsi IG Kopi Arabika Bawakaraeng Sinjai. Tim juga menginventarisir kesulitan atau hambatan apa saja yang dialami Pemda Sinjai dalam memenuhi kekurangan dan menyusun kelengkapan Dokumen Deskripsi IG sehingga dapat dicarikan solusi secepatnya.
Dari hasil rapat koordinasi para pihak berkomitmen untuk dapat segera melengkapi isi Dokumen Deskripsi pendaftaran IG Kopi Arabika Bawakaraeng Sinjai tersebut untuk mewujudkan IG pertama di Kab. Sinjai. Hal ini juga secara langsung akan menambah khazanah produk IG asal Sulawesi Selatan menyusul Kopi Arabika Toraja, Kopi Arabika Kalosi Enrekang, Lada Luwu Timur dan Beras Pulu' Mandoti Enrekang yang sudah dulu terdaftar sebagai IG.
Perlu diketahui bahwa Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.