Pemkot Makassar Segera Sanksi Tempat Usaha Melanggar Prokes

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto segera mengumumkan sanksi untuk tempat usaha pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin disiapkannya bagi yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). 

“Saya akan umumkan usaha yang akan saya cabut izinnya. Kita tidak bisa main-main dengan ini,” kata Danny Pomanto, Jumat, 28 Mei.

Tak terkecuali usaha tempat hiburan malam atau THM yang belakangan santer disebut melanggar aturan.

“Ada usaha hiburan malam itu melanggar. Beberapa camat telepon saya, saya bilang, tutup. Dan beberapa hiburan malam yang viral saya akan cabut izinnya. Pasti saya cabut izinnya. Nanti saya minta PTSP cabut izinnya,” tegasnya.

Danny menyayangkan sikap para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Menurutnya, pandemi Covid-19 tidak akan berakhir tanpa kerja sama seluruh pihak.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini, Danny kembali membentuk tim Covid-19 Hunter yang akan fokus bekerja dalam proses tracing dan testing.

Pasalnya, ia menilai bahwa testing yang dilakukan beberapa waktu terakhir tidak maksimal sehingga mengakibatkan jumlah kasus per hari naik secara signifikan.

“Saya berharap seluruh komponen di Pemkot Makassar agar bersiap. Tidak boleh kita lengah. Memang ini saya lihat akibat ada pemeriksaan yang menumpuk,” ungkapnya.

“Aneh-aneh ini jumlah kasus, ada 2, 21, 3, 36 terus turun 31, terus turun 4, terus meledak lagi 43,” pungkasnya. (rul)

  • Bagikan