Dalam hal ini, yang disederhanakan adalah jabatan administrasi. Terdiri tiga bagian, yakni admistrator eselon III, pengawas eselon IV, dan pelaksana (staf).
"Kami bersama BKD dan OPD terkait, telah melakukan pemetaan jurusan atau jabatan. Tentang apa saja yang akan dialihkan. Sesuai dengan surat yang ajukan Mendagri," kata Baso.
Setelah memetakan, ada surat lagi dari Mendagri yang ditujukan kepada Kemenpan RB, 22 April. Isinya adalah Mendagri mengusulkan kepada Kemenpan RB soal adanya jabatan yang dialihkan dan jabatan yang tetap dipertahankan.
Karena itu, pihaknya kembali memetakan jabatan yang akan dialihkan. "Dari eselon III, ada 17 jabatan yang akan diahlikan. Seluruhnya berada di sekertariat daerah (setda)," katanya.
Di luar setda, tidak ada jabatan yang akan disederhanakan. "Lalu, untuk eselon IV, sebanyak 370 jabatan yang aka diahlikan ke jabatan fungsional," beber Baso.
Pihaknya akan tetap menyesuaikan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kemendagri meminta pemda menyelesaikan ini 30 Juni. Pelantikan paling lambat 31 Desember 2021. (muh)
REPORTER: MUH SAHARUDDIN DW
EDITOR: RIDWAN MARZUKI