Beri Sanksi Keras, Bisa Cabut Izin

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid menilai penindakan Satgas Raika terhadap pelanggar prokes tumpang tindih dan terkesan pilih kasih.

Ia mengaku, banyak laporan para pelaku usaha yang mereka terima. Rata-rata mengeluh karena penyisiran yang dilakukan Satgas Raika tidak optimal dalam penindakannya.

"Seharusnya itu Satgas Raika harus jeli menertibkan semuanya, di mana terjadi kerumunan, ya, harus ditertibkan," kata legislator Fraksi PAN DPRD Makassar itu.
Menurutnya, tidak boleh hanya satu atau dua kelompok atau usaha saja yang ditertibkan. Selanjutnya, sistem penindakan dan pengawasan mesti dibuat teratur dan terencana.

"Sebagai pengingat, bahwasanya Covid-19 masih ada di sekitaran kita semua. Jangan melandai dengan keadaan, terkesan Covid-19 sudah menghilang," sambung Hamid.

Anggota DPRD Makassar Ray Suryadi Arsyad mengatakan Perwali Nomor 51 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes harus benar-benar dikawal. Tak sekadar melarang.

"Terbaru ada pelanggaran di tempat hiburan malam (THM). Mestinya diberi efek jera," ujarnya legislator Komisi A ini.

Di tengah pandemi yang masih merebak saat ini, para pengusaha seharusnya perlu menaati aturan. Utamanya pada pembatasan jam operasional.

"Mestinya pelaku usaha ini juga patuh karena ada banyak karyawan yang juga perlu mereka hidupi. Kasihan kalau terus membandel dan tempatnya harus ditutup," kata legislator Fraksi Demokrat ini.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Makassar Andi Hadijah Iriani mengatakan akan ada sanksi terhadap tempat hiburan malam (THM) yang melanggar prokes. Pencabutan izin bisa dilakukan jika ditemukan melanggar beberapa kali.

  • Bagikan