Implementasi Inpres 2 Tahun 2021, Pemkab dan BPJamsostek Sidrap Rapat Kerjasama Operasional

  • Bagikan

"Untuk perizinan, telah dilakukan kerjasama PTSP yang mewajibkan badan usaha dalam mengurus perizinan dan perpanjangan perizinan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," imbuh Sudirman.

Ditegaskan Sudirman, Pemkab Sidrap mendukung penuh program jaminan sosial tenaga kerja dan menginstruksikan tim percepatan bersama BPJamsostek untuk rutin melakukan sosialisasi program kepada masyarakat.

"Karena kita tahu, masyarakat dan pekerja di Sidenreng Rappang ini, menghadapi risiko-risiko sosial yang dapat menimpa kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. dimanapun dan kapanpun, baik kecelakan kerjasama maupun meninggal dunia," paparnya.

  • Bagikan