Sejatinya, struktur sosial atas paling patuh terhadap prokes. Sayang, mereka banyak melanggar.
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Protokol kesehatan kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 belum sepenuhnya tercipta. Masih banyak ditemukan pelanggaran, khsusnya mereka para pelaku usaha.
Sejumlah tempat usaha biasanya menjadi tempat berkumpul, seperti kafe, rumah makan, warkop, toko, dan mal. Sayangnya, di tempat inilah banyak ditemukan pelanggaran: kerumunan, tak pakai masker, tak menjaga jarak, dan lainnya.
Sekertaris Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) Pemkot Makassar Iqbal Asnan menjelaskan pihaknya memang masih banyak menemukan tempat usaha yang belum menerapkan standar prokes.
Pada 10 hari pertama satgas bekerja setelah dibentuk 26 April 2021, hampir semua tampat-tempat tersebut belum menerapkan standar protokol kesehatan dengan baik. Tercatat, sebanyak 836 tempat usaha yang diberi teguran dan edukasi.
"Awal itu kita imbau, kasih teguran, untuk terapkan prokes dengan baik. Terus kita kasih tahu jam operasional dibatasi hanya sampai jam 10 (malam),," katanya.
Selanjutnya, pada 10 hari ketua, tepatnya minggu ketiga, Satgas Raika melakukan pengecekan kembali atas imbauan serta edukasi yang dilakukan. Di sini penindakan seperti penyitaan dilakukan terhadap para pelanggar yang tidak mematuhi imbauan tersebut.
"Nah, di situ kita banyak temukan masih banyak yang kepala batu. Ada 200 lebih itu tempat usaha yang kita sita kursinya sampai sekarang," jelasnya.
Sejauh ini, kerja Satgas Raika dapat dikatakan cukup berhasil, sebab setelah penindakan seperti penyitaan kursi dapat membuat para pelaku usaha jera.