Cafe Holywings Disegel, Izin Usaha Dicabut

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) melakukan penyegelan Cafe Holywings, Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu (2/6/2021) malam.

Sekretaris Satpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan izin Cafe Holywings dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Dengan begitu, segala bentuk aktivitas di gedung tersebut tidak diperbolehkan lagi. Pengawasan pun akan terus dilakukan.

"Tidak ada bentuk apapun, tidak ada lagi aktivitas di Holywings," kata mantan Kadishub ini.

Sebelumnya, DPM-PTSP mengeluarkan SK Nomor 505/388/DPM PTSP/VI/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Sayap Makassar Terbaiks (Pentagon/Holywings Club).

Kepala DPM-PTSP Andi Bukti Djufrie menerangkan, PT Sayap Makassar Terbaiks atau Pentagon/Holywings Club memiliki dua segmen usaha yakni restoran dan bar/klub malam. Namun, hanya izin usaha bar yang dicabut.

"Yang dicabut izin usahanya adalah bar atu klub-nya. Sementara restorannya tetap bisa beroperasi," ungkapnya, Rabu (2/6/2021).

Pencabutan izin itu buntut pelanggaran yang dilakukan terkait pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Makassar. Holywings melanggar jam operasional yang ditetapkan hanya sampai pukul 22.00 Wita.

THM tersebut juga mengabaikan penerapan protokol kesehatan (prokes). Padahal sebelumnya, petugas sudah beberapa kali melakukan teguran. Namun tak diindahkan.

Dia menegaskan, pencabutan izin usaha ini dilakukan secara permanen. Jika ingin kembali beroperasi, maka harus mengajukan permohonan izin usaha baru di DPM-PTSP.

  • Bagikan