"Pembekuan izin usaha ini mulai berlaku sejak SK ditandatangani, yakni Rabu 2 Juni 2021. Dia bisa urus kembali izinnya jika ada komitmen mendukung Makassar Recover. Tetapi waktunya tidak sekarang. Biarkan jera dahulu," tandasnya.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengatakan, pemilih usaha kerap melakukan pelanggaran. Seperti melewati jam operasional pukul 22.00 WITA dan tidak ada jaga jarak.
"Kami mengumumkan pembekuan izin untuk Cafe Hollywings, dan ada juga beberapa cafe lainnya yang sedang di proses sanksinya," ujar Danny, saat menggelar konfrensi pers di Lantai 2 Gallery Balaikota Makassar, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (31/5/2021).
Menurut Danny, pembekuan izin usaha Cafe Holywings akan terus berlangsung sampai pemilik punya komitmen untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya.
"Pembekuan ini dilakukan hingga mereka bisa meyakinkan pemerintah kota untuk bisa kembali menegakkan protokol kesehatan Covid-19," pungkasnya. (ikbal/fajar)