FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Toko Bintang Jalan Veteran dan Jalan Pengayoman hingga kini belum memiliki izin analisis dampak lalu lintas (andalalin) dan izin lingkungan. Sudah tiga bulan kedaluwarsa.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar hingga kini belum menerbitkan izin toko aksesori gawai tersebut. Padahal, DPRD Makassar memberikan tenggat waktu hingga hari ini Rabu, 2 Juni 2021.
Kepala Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan, jika Toko Bintang belum juga melengkapi izinnya, maka operasional harus dihentikan.
"Jadi sampai saat ini (2 Juni) belum ada sampai ke saya pengajuan izinnya untuk ditandatangani. Hasil RDP kemarin, kalau sampai 2 Juni belum keluar izinnya dicabut. Artinya, toko harus tutup," kata Bukti, Rabu (2/6/2021).
Khusus izin lingkungan, kata Bukti, Dinas PM-PTSP mesti mengantongi rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar selaku leading sektor sebelum izin diterbitkan.
Artinya, kajian terkait standar operasional prosedur (SOP) terkait analisis dampak lingkungan sudah dilakukan pihak DLH.
"Jadi, hasil kajian itu yang menjadi rekomendasi ke kita untuk diterbitkan izinnya. Istilahnya, di kita ini sudah matang, tinggal diterbitkan," tuturnya.
Bukti menyebutkan jika izin usaha khusus Toko Bintang di Jalan Veteran sudah kadaluarsa. Karena itu, dia menegaskan tidak akan memperpanjang izin tersebut sebelum izin lingkungan dikantongi.
"Sebenarnya dulu Toko Bintang sudah mengajukan perpanjangan izin, tapi kita tahan karen belum ada izin lingkungannya," papar dia.