Sebelumnya, Humas Toko Bintang, Erdy Wijaya mengatakan dokumen administrasi pengurusan izin andalalin dan izin lingkungan sudah rampung. Hanya tinggal menunggu diterbitkan oleh Pemkot Makassar
"Berkasnya sudah lengkap semua, sudah diverifikasi juga, survei lapangan juga sudah untuk menghitung laju kendaraan. Jadi ini sudah selesai sebenarnya, tinggal kita tunggu seminar dari pihak pemerintah kota," ujar dia.
Namun jika izin belum juga diterbitkan sebelum batas waktu yang ditentukan, dia berharap ada kompensasi yang diberikan. Apalagi, pengurusan izin memerlukan waktu yang cukup lama.
"Apalagi inikan momennya kemarin puasa, lebaran dan banyak libur. Kita juga sudah sampaikan ke DPRD Makassar kalau izinnya sudah kita urus, tinggal kita tunggu terbit," ungkap dia.
Erdy menjelaskan khusus untuk izin lingkungan yang sempat disorot, pihaknya sudah bekerjasama dengan vendor atau pihak ketiga untuk mengambil limbah B3 Toko Bintang. Hanya saja, diakui Erdy, yang menjadi persoalan tempat penyimpanan limbah dinilai tidak sesuai SOP.
"Khusus lahan parkir kami akan renovasi toko untuk memundurkan sesuai kesepakatan hasil dari izin andalalin,"pungkasnya. (ikbal/fajar)