FAJAR.CO.ID, GOWA - Tambang pasir yang beroperasi di desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa dikeluhkan warga setempat.
Pasalnya, tambang tersebut dianggap menggangu warga sekitar dari segi lingkungan. Apalagi, tampang itu disebut-sebut beroperasi tanpa izin dari pihak terkait.
Dalam video yang diterima, tampak di sebuah sungai terdapat sebuah alat yang ditempatkan di tengah-tengah sungai yang dianggap sebagai alat pengambilan pasir di sungai tersebut.
Tambang tersebut berkali-kali ditegur warga namun belum direspons. Berendus kabar di kalangan jurnalis, kasus ini rencananya akan dilaporkan ke Polres Gowa.
"Pertambangan galian C tanpa izin (diduga) sudah melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara," kata seorang warga, Sabri Naja, dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Gowa, AKBP Budi Susanto sampai saat ini mengaku belum menerima laporan dugaan tambang yang merusak lingkungan tersebut.
"Belum sepertinya," singkatnya kepada jurnalis Fajar.co id. (Ishak/fajar)