FAJAR.CO.ID, BULUKUMBA- Rapat paripurna penyerahan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang rencananya dilaksanakan Kamis malam, 3 Juni 2021 batal dilaksanakan.
Hal tersebut lantaran, hanya beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba saja yang hadir dalam kegiatan tersebut atau tidak kuorum.
Padahal dalam pasal 156 ayat 3, tata tertib (Tatib) DPRD Bulukumba, kegiatan paripurna tidak boleh dilaksanakan jika kurang dari 50 persen plus 1 atau 21 orang.
Ketua DPRD Bulukumba H Rijal, yang memimpin rapat bersama Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf yang hadir jauh sebelum kegiatan sempat skorsing paripurna sebanyak 15 menit lamanya.
Namun hingga pukul 21.05 rapat akhirnya ditunda hingga 3 hari berikutnya.
" Karena hingga saat ini jumlah peserta rapat paripurna belum kuorum, sehingga rapat saya tunda dan akan jadwalkan paling lambat tiga hari," kata H Rijal sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Secara fisik, H Rijal mengatakan hanya 16 orang saja anggota DPRD yang hadir.
Padahal jadwal kegiatan paripurna tersebut telah disampaikan melalui Badan Musyawarah (Bamus).
" Kami di pimpinan bersama Badan Musyawarah (Bamus) telah mengundang untuk hadir dikegiatan ini pukul 20.00 Wita namun tidak kuorum sehingga ditunda," kata legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bulukumba tersebut.
H Rijal mengatakan, ada beberapa anggota DPRD yang tak hadir beralasan sakit, adapula yang berada di luar kota.
Akibatnya 60 pack makanan yang disiapkan untuk anggota DPRD dan 3 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) banyak tersisa.