FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Angka pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini di Kabupaten Wajo masih tinggi. Setiap tahunnya mengalami peningkatan, sangat pesat.
Berdasarkan data tercatat di Kementerian Agama (Kemenag) Wajo. Pernikahan dini pada tahun 2019 lalu hanya 267 kasus. Angkat tersebut melonjak naik ditahun 2020, sebanyak 562 kasus.
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag Wajo, Muhammad Subhan, mengatakan, tidak menampik pesatnya kasus pernikahan diri di Wajo.
Hampir naik dua kali lipat naiknya dari tahun 2019 ke 2020," kata Subhan beberapa waktu lalu.
Meningkatkan kasus ini disebabkan berbagai faktor. Salah satunya adalah tingkat pemahaman remaja tentang berumah tangga. Di samping itu dipengaruhi faktor pergaulan dan budaya.
Dari banyaknya kasus pernikahan dini, ada yang berakhir dengan perceraian dan mengalami kekerasan fisik. Lantaran mereka belum siap berhadapan dengan urusan rumah tangga.
Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Wajo, Ahmad Jahran mengaku telah melakukan langkah dalam meminimalisir pernikahan dini di Wajo.
Misalnya, kata dia, mensosialisasikan regulasi umur minimal pernikahan kepada warga, bersama dengan stakeholder
"Upaya pencegahan perkawinan dibawah umur merupakan tanggungjawab semua pihak," ujarnya, Jumat, 4 Juni.
Pengoptimalan pendayagunaan penyuluhan keluarga berencana di setiap daerah perlu. Karena penyuluh merupakan garda terdepan dalam mengatasi kasus tersebut. (man)