Tawarkan Restorative Justice, Fantry Taherong Sabet Gelar Doktor Ilmu Hukum UMI

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kompol Fantry Taherong meraih gelar doktor dengan predikat summa cum laude alias dengan pujian tertinggi. Pamen Melati satu itu menjalani sidang promosi doktor Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Muslim Indonesia secara Luring di Aula Pasca sarjana Universita Muslim Indonesia Kamis (03/05/2021).

Sidang tersebut dipimpin Oleh Direktur Pasca Sarjana UMI Prof Dr Baharuddin Semmaila SE Msi, adapun tim pengujinya adalah Prof Dr. H Sufirman Rahman SH, MH, Prof Dr. Slamet Sampurno SH , MH DFM , Dr. Sri Lestari Purnomo SH, MH , Dr. Nasrullah Arsyad SH , MH , Dr. Baharuddin Badaru SH, MH , Dr Serling Serang SE, Msi . Sementara promotor dalam sidang disertasi itu adalah Prof. Dr Hj Mulyati Pawennai SH, MH , Prof. Dr H Syahruddin Nawi SH, MH, Dr Abdul Agis SH, MH .

Dalam sidang yang berlangsung mulai pukul 16.00 WITA itu, Fantry Mampu mempertahankan disertasinya dengan Menjawab Semua Pertanyaan dewan Penguji dengan Lancar dan Lugas. Alumni Akpol 2005 Yang sebelumya menyabet Penghargaan Presiden, Kapolri sampai Kapolda ini mengangkat disertasi berjudul " Hakikat Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penyebaran Berita Hoax Melalui Media Sosial"

“Dalam Penelitian disertasi ini, Fantry menyampaikan Novelty Temuan Bahwa Penerapan restoratife justice dalam penyelesaian pertanggungjawaban pidana penyebaran berita bohong (hoax) merupakan konsep penyelesaian pidana dengan menggunakan jalur non penal yang bukan pembalasan terhadap perilaku, namun ditekankan kepada pemulihan keadaan terhadap korban sebelum tindakan kejahatan tersebut di lakukan. Hal ini dengan maksud agar nama baik terlindungi dari stigma negatif di masyarakat. Sedangkan penyelesaian kasusnya dialihkan dari peradilan formal ke peradilan informal," kata Fantry Yang ditemui usai Yudisium.

  • Bagikan