Tim Pengawasan Orang Asing Kota Palopo menyampaikan kepada pihak sekolah untuk melaporkan kepada anggota TIMPORA apabila terdapat warga negara asing di sekolah tersebut.
Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida menyimpulkan bahwa dalam proses pelaksanaan operasi tersebut tidak terdapat pelanggaran keimigrasian.
Selanjutnya ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa jika ada WNA yg keberadaan dan kegiatannya mencurigakan agar secepatnya dilaporkan kepada pihak imigrasi atau instansi terkait lainnya untuk kami tindaklanjuti agar di wilayah Sulawesi Selatan ini hanya terdapat WNA yang memberikan kesejahteraan bagi bangsa dan negara saja dan mereka tidak mengganggu stabilitas wilayah atau nasional.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan tempat tinggal, pekerjaan atau melindungi orang asing bermasalah karena nanti dapat terancam hukuman pidana. (rls)