FAJAR.CO.ID, JENEPONTO-- Bupati Jeneponto Iksan Iskandar didampingi sekda memimpin coffee morning di Ruang Pola Panrannuanta, Senin (7/6/2021).
Dari penjelasan Kepala Inspektorat mengenai tindak lanjut atas 71 rekomendasi LHP BPK RI atas audit LKPD Tahun 2020 diketahui berapa akun dan ketekoran kas yang menjadi permasalahan telah dibentuk tim untuk proses menyelesaian 30 hari kedepan.
Di kesempatan yang sama kabag pemerintahan memberikan penjelasan mengenai tanggapan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati tahun 2020 yang telah disampaikan melalui rapat paripurna
Sementara itu Sekda Syafruddin Nurdin memberikan laporan tim penanganan Tapal Batas Jeneponto- Gowa. Beberapa hal yang disampaiakan yakni dukungan administratif oleh kabag Pemerintahan, dukungan regulasi oleh asisten Pemerintahan / Kabag Hukum, dan Kesesuaian RTRW perbandingan antara hasil Mapping Topografi Daerah Militer (Topdam) dengan Peta Rupa Bumi Google Earth.
Sekda menjelaskan Desa Pappalluang dengan jumlah penduduk 1.500 jiwa yang diklaim Kabupaten Gowa adalah wilayah Jeneponto ditinjau dari segi administratif, historis, peta rupa bumi Google Earth dan fasilitas yang selama ini dibagung dari APBD.
"Kami telah memerintahkan tim untuk menyusun narasi laporan ke provinsi berdasar defakto historis Desa Pappalluang diberikan oleh Karaeng Bangkala, infrastruktur dibangun dari APBD dan hak politik masyarakatnya yang disalurkan atas nama kabupaten Jeneponto," jelas sekda.
Menanggapi laporan tersebut bupati Iksan Iskandar meminta agar persoalan batas wilayah yang diklaim kabupaten Gowa segera diselesaikan dalam waktu dekat dengan cara-cara diplomatis administratif, santun dan beradab.