FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), menyelenggarakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) di Radio Smart FM Makassar, Senin (7/6/2021).
Tampil sebagai narasumber dalam sosialisasi KI tersebut yakni Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani. Adapun tema yang dibawakan yakni pendaftaran merek dan penegakan hukumnya terhadap pelanggaran merek.
Berbagai topik seputar merek dibicarakan oleh Yani dalam kesempatan tersebut, di antaranya tentang alasan mengapa perlu mendaftarkan merek, proses pendaftaran merek, kiat-kiat agar merek tidak ditolak, hingga langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh pemilik merek terdaftar apabila mereknya dilanggar pihak lain.
Dalam acara yang juga disiarkan langsung melalui Youtube Smart FM Makassar tersebut, antusiasme masyarakat Sulsel dapat terlihat dari banyaknya pertanyaan terkait merek yang dilontarkan.
"Hak Kekayaan Intelektual itu adalah sesuatu yang istimewa, maka dari itu perlu dihargai dan dilindungi. Segera daftarkan Merek anda, sebelum terlambat dan menyesal", tutup Yani diakhir pernyataannya. (jpg/fajar)